Sabtu, 17 September 2011

Perkembangan Pendidikan Ners di Indonesia


Penerapan kurikulum keperawatan di Indonesia dimulai pada tahun 1983, dimana keperawatan itu didefinisikan sebagai profesi dan pendidikannya ditumbuhkan sebagai pendidikan profesi di perguruan tinggi. Kemudian sejak tahun 1984 sampai 1985 Kurikulum Nasional yang disebut  Kurikulum Inti Pendidikan Ners Indonesia (KIPNI I), disusun berdasarkan keilmuan dan mulai digunakan PSIK-FKUI.

           Merupakan kurikulum terintegrasi (akademik profesional) dengan gelar Sarjana Keperawatan (S.Kep). Kurikulum ini dipersiapkan oleh Konsorsium Ilmu Kesehatan-Dirjen Dikti. Dan setelah itu pada tahun 2000 lahir Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Dimana pada tahun 2003 lahir Undang-Undang No.20 tentang SISDIKNAS, pasal 19 menyatakan Pendidikan profesi setelah pendidikan sarjana.
           Setelah adanya pembubaranan KIK DIKTI tidak ada lagi pihak yang menata kurikulum untuk pendidikan Ners. Sehingga sejak tahun 2004 AIPNI mulai menyusun Kurikulum Berbasis Kompetensi. Tahun 2006 Direktorat Akademik DIKTI membimbing AIPNI mengembangkan KBK melalui serangkaian pelatihan secara terus menerus untuk seluruh anggota.
           Pada bulan Juni tahun 2008, AIPNI berhasil menyelesaikan KBK program akademik (sarjana) dan beberapa anggota secara sukarela mulai menerapkannya sesuai dengan tuntutan aturan pemerintah dan Borang Akreditasi.
           Kemudian pada tahun 1998. KIPNI I diganti dengan KIPNI II yang menyatakan bahwa pendidikan keperawatan terdiri dari dua tahap (akademik dan profesi), dimana tahap profesi dijalankan setelah lulus tahap akademik. Dengan pemberian gelar akademik yaitu S.Kep dan Sebutan Profesi yaitu Ners.
           Pada tahun 2009 awal, KBK sarjana menimbulkan multi interpretasi, sehingga direvisi dan disempurnakan. Proyek Hpeq (Health Professional Education Quality) diluncurkan oleh DIKTI dengan melibatkan 4 profesi kesehatan. Yang selanjutnya AIPNI sepakat untuk mengubah KBK program menjadi KBK terintegrasi dan tahapan menyatu. Sehingga pada tahun 2010 AIPNI telah berhasil menyelesiakan KBK terintegrasi.
           Kurikulum terintegrasi dan berbasis kompetensi terdiri dari dua tahapan. Dimana tahapan tersebut meliputi tahapan akademik dan tahap profesi. Kelulusan pada tahap akademik harus menjadi syarat dalam mencapai kompetensi sebagai profesi. Ketentuan Kurikulum Institusi Sarjana Keperawatan terdiri dari beban studi antara 144-160 SKS, dengan masa pendidikan 4 tahun ( 8 Semester), dimana kurikulum yang dipakai adalah berbasis kompetensi, sesuai dengan visi dan misi yang mencirikan kekhasan dari institusi tersebut. Selanjutnya mengacu pada kurikulum inti 87 SKS terdiri dari 70% teori dan 30% praktik (praktik biomedik dasar, laboratorium keperawatan dan praktik klinik). Memasukan 20% isu-isu global antara lain : Perawatan HIV/AIDS, Perawatan Trauma, Flu Burung, SARS, Disaster, Teknik Informasi, Enterpreneur, Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya. Selain itu muatan lokal 20% sesuai dengan keunggulan dari masing-masing institusi.